Text
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap Beserta Petunjuk Pelaksanaanya (Permenkeu No. 62/PMK.05/2007)
Dilengkapi : Penertiban Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan
1830008 | RF 342.068 NOV p | Ulul Albab Library (REFERENSI UMUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain