Text
Hukum Adat : Sketsa Asas
Di dalam sistem hukum adat pun segala tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum adat merupakan tindakan ilegal ; hukum adat mengenal pula upaya – upaya untuk memulihkan hukum jika hukum itu diperkosa.rnrnHukum adat jika mengadakan pemisahan antara pelanggaran (perkosaan) hukum yang mewajibkan tuntutan memperbaiki kembali hukum di lapangan hukum pidana ( di muka hakim pidana) dengan pelanggaran hukum yang hanya dapat dituntut di lapangan hukum perdata ( di muka hakim perdata ). Berhubung dengan itu, di dalam sistem hukum adat tidak ada perbedaan acara ( procedure) dalam hal penuntutan acara perdata ( sipil ) dan penuntutan secara kriminil.rnrnApabila terjadi suatu pelanggaran hukum, maka petugas hukum ( kepala adat, dan sebagainya ) mengambil tindakan kongkrit ( reaksi adat ) guna membetulkan hukum yang dilanggar itu. Suatu tindakan melanggar hukum, misalnya : tidak melunasi hutang, memerlukan pemulihan hukum. Dalam hal ini hukum dapat dipulihkan dengan penghukuman si debiteur untuk melunasi utangnya.
1820038 | 340.570 IMA h | Ulul Albab Library (RAK 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain